Sobat SMP, tahun ajaran baru akan segera dimulai dalam beberapa bulan ke depan. Mungkin ada di antara Sobat SMP yang belum mengetahui bagaimana mekanisme alur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Bagi Sobat SMP yang hendak meneruskan pendidikan ke jenjang SMP, mari simak alur proses PPDB sesuai dengan Permendikbud No.1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di bawah ini:
1. Pengumuman pendaftaran
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah paling lambat minggu pertama bulan Mei dengan memuat informasi seperti persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 7 (tujuh) sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik, dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
2. Pendaftaran
Tahap pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah). Bila fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
Calon peserta didik untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika terdapat calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru
Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
5. Daftar ulang
Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
Nah, Semoga setelah membaca artikel ini Sobat SMP dapat lebih memahami alur proses pelaksanaan PPDB, ya! Untuk mengetahui jalur-jalur penerimaan dalam PPDB Sobat SMP bisa membaca artikel
berikut. Dan untuk mengetahui ketentuan lain selengkapnya, Sobat SMP juga bisa mengunduh Permendikbud No.1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di
sini.